Beranda | Artikel
HABISNYA WAKTU ISYAK
Senin, 19 Januari 2009

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai akhir waktu untuk shalat Isyak, apakah waktunya masih terus berjalan hingga terbitnya fajar/subuh? Maka beliau rahimahullah menjawab :

Waktu Isyak berlangsung hingga pertengahan malam dan tidak berjalan sampai terbitnya fajar. Karena pendapat yang menyatakan waktunya tetap berjalan hingga terbitnya fajar adalah pendapat yang bertentangan dengan zahir al-Qur’an dan menyelisihi dalil tegas dari as-Sunnah.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir hingga gelap malam.” (QS. al-Isra’ : 78). Di dalam ayat ini Allah tidak menyatakan bahwa waktu shalat itu ‘hingga terbit fajar’. Demikian pula as-Sunnah menegaskan bahwa waktu shalat Isyak itu habis di pertengahan malam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu zhuhur adalah ketika matahari sudah bergeser [ke barat], dan berjalan hingga bayangan orang itu sama panjang dengan tingginya selama belum datang waktu ashar. Adapun waktu ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama warna merah di langit belum hilang. Dan sesudah itu waktu untuk shalat Isyak berlangsung hingga paruh malam yaitu tengah-tengahnya.” Dalam riwayat lainnya, “Waktu shalat Isyak berjalan hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim [612/1385] dalam Kitab al-Masajid bab Auqat as-Shalawat al-Khams). Dalam bunyi teks riwayat yang terakhir ini beliau tidak memberi batasan [paruh malam] yang tengah-tengah, maka ini menunjukkan bahwa waktu shalat Isyak berakhir ketika tengah malam.

[diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, at-tasmeem.com, jilid 12. Pertanyaan no 138]

Catatan tambahan :
Ketika mengomentari pendapat ulama yang menyatakan bahwa waktu shalat Isyak berakhir hingga pertengahan malam Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang lebih kuat ditinjau dari sisi dalil/dasar hukumnya.” (Taudhih al-Ahkam [1/435] cet. Dar al-Atsar). Pendapat ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, salah satu di antara dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, dan merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan daIam madzhab Imam Ahmad. Pendapat inilah yang dibenarkan oleh Syaikh as-Sa’di, semoga Allah merahmati mereka semua (Taudhih al-Ahkam [1/437]).

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah -beliau bermadzhab Syafi’i- berkata, “Saya tidak melihat ada satu hadits sahih pun yang secara tegas menyatakan bahwa waktu shalat Isyak tetap berlangsung hingga terbitnya fajar.” (Fath al-Bari [2/62] cet. Dar al-Hadits).

Bahkan Bukhari rahimahullah pun tampaknya berpendapat demikian sebagaimana terlihat dari judul bab yang beliau bawakan dalam Kitab Mawaqit as-Shalah dalam Shahihnya : ‘Bab waktu Isyak hingga pertengahan malam’, demikian ditegaskan oleh Ibnu Rajab dalam syarahnya. Dan di antara ulama terdahulu yang diriwayatkan berpendapat demikian adalah Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu, Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak rahimahumallah (lihat Fath al-Bari li Ibni Rajab, 4/96 as-Syamilah). Pendapat ini pula yang dibenarkan oleh penulis Aun al-Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud (Aun al-Ma’bud [1/441] as-Syamilah)

Komentar penyusun :
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, dengan membaca keterangan di atas secara seksama, maka kita dapat mengetahui bahwa anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa salafiyun tidak bermadzhab alias tidak mengikuti imam yang empat atau menciptakan madzhab baru yaitu madzhab al-Albani atau Wahabi maka sesungguhnya tuduhan seperti itu hanya muncul dari orang-orang yang tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu, dan keduanya sama-sama memprihatinkan, walllahul musta’aan. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan melindungi kita dari su’udhan kepada sesama saudara kita.


Artikel asli: http://abumushlih.com/habisnya-waktu-isyak.html/